Kamis, 09 Mei 2013

DAPIL MEDAN BERUBAH







Kuota kursi DPRD Medan dari Daerah Pemilihan (dapil) 2 berlebih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan bakal melebur wilayah, sehingga kuota tidak melebihi batas 12 kursi per dapil, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 12 tentang Pemilu.
 
"Hasil simulasi KPU Medan, dapil dua menjadi 13 kursi. Padahal, undang-undang mebatasi, kuota tiap dapil 3 samp[ai 12 kursi," kata Anggota KPU Medan, Pandapotan Tamba kepada MedanBisnis, Kamis (28/2).
 
Dijelaskanya, berdasarkan Data Agregat kependudukan per kecamatan (DAK 2) jumlah penduduk Medan sebanyak 2.602.612 jiwa. Jumlah itu dibagi kuota 50 kursi DPRD Medan, menjadi 52.052 jiwa per kursi. Dapil 2 pada pemilihan legislatif 2009 terdiri dari Kecamatan Medan Polonia, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Baru, Medan Sunggal, Medan Tuntungan dan Medan Selayang. Total penduduk dari seluruh kecamatan itu sebanyak 671.012 jiwa. "kalau dibagi 52.052, ada 13 kursi di dapil 2," sebutnya.
 
Sedangkan empat dapil lainya tidak ada yang melebihi kota dengan pembagi yang sama. Dapil 1 sebanyak 586.239 jiwa menjadi 11 kursi, Dapil 3 sebanyak 354.181 jiwa menjadi 7 kursi, Dapil 4 sebanyak 434.075jiwa menjadi 8 kursi dan Dapil sebanyak 557.105 jiwa menjadi 11 kursi.
 
Kelebihan kuota itu, KPU Medan usulkan perubahan dengan mempertimbangkan kedekatan wilayah kecamatan. Hasil simulasi, Medan Baru akan melebur dengan Dapil 3 bersama Kecamatan Medan Helvetia, Petisah dan Medan Barat. "Dapil 3 tambah 1 kuris, dari 7 menjadi 8 kursi," kata Pandapotan.
 
Secara keseluiruhan, lanjutnya, hasil simulasi yang akan diusulkan pada KPU Sumut Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Medan Amplas, Area, Kota, Denai dengan jumlah penduduk sebanyak 586.239 jiwa mendapat 11 kursi. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Medan Tuntungan, Polonia, Maimun, Johor, Selayang, Sunggal dengan jumlah penduduk 616.852 jiwa dan kuota 12 kursi, Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Medan Baru, Helvetia, Petisah dan Barat dengan berjumlah penduduk 408.341 jiwa mendapat kouta 8 kursi, Dapil 4 :terdiri dari Kecamatan Medan Timur, Perjuangan, Tembung dengan berjumlah penduduk  434.075 jiwa mendapat 8 kursi. Sedangkan Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Medan Deli, Labuhan, Marelan, Belawan dengan berjumlah penduduk 557.105 jiwa untuk kouta 11 kursi.
 
"Kita usulkan, dan akan ditetapkan oleh KPU RI," katanya

0 komentar:

Posting Komentar

 

Medan Area

 photo 33a13ff1-23f3-42ef-b0d5-4eaca6207253_zpsc96fd9ff.jpg

Medan Amplas

 photo 454bb344-d24b-4470-876b-96c095bcd2a0_zpsce1395df.jpg

Medan Kota

 photo b9d2c84c-890c-403a-8e4c-b376572f3e93_zpsdc2825ce.jpg